PESSEL-Kegiatan Penerangan Hukum dengan tema penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative, di kantor Camat Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan di wilayah hukum kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Selasa (6/9/2022).
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Raymund Hasdianto Sihotang, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari Pessel Dody Susistro, SH, kegiatan penerangan hukum di kantor Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, tersebut dilaksanakan dengan tujuan mengoptimalkan peran para wali nagari dalam proses perdamaian sebagai salah satu syarat dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurut Kasi Intel Kejari Pessel, ada RJ ada tiga tahapan yaitu perdamaian, proses perdamaian dan pelaksanaan perdamaian. Semua kegiatan didampingi oleh fasilitator dari Jaksa dengan menghadirkan pihak korban, pihak tersangka, pihak tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan pihak penyidik.
"Kita berharap kegiatan sosialiasi ini bisa dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan, " kata dia.
Dalam kegiatan penerangan hukum tersebut, dihadiri Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri, Pesisir Selatan, Kasi Pidum Kejaksana Negeri, Pesisir Selatan, Reni Herman, S.H. Jaksa Fungsional, Randi Fauzan, S.H. Jaksa Fungsional, Camat Bayang, Sekertaris Camat Bayang, Wali Nagari se-Kecamatan Bayang dan Pengolah Data Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, serta Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Pemberian materi oleh, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Reni Herman, SH dan Randi Fauzan, SH sebagai narasumber dan dilanjutkan sesi tanya jawab oleh para Wali Nagari. (rel)